Program

Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata  selain ditujukan untuk mendorong upaya konservasi  keragaman Geologi, keanekaragaman hayati dan  budaya, juga mendorong pertumbuhan ekonomi  masyarakat dan daerah melalui upaya pemberdayaan  masyarakat, sesuai 3 pilar pengembangan Geopark  yakni Konservasi, Edukasi dan Pemberdayaan  Masyarakat.

SASARAN

Menjadikan Danau Toba Destinasi  Pariwisata Bertaraf Internasional Berbasis  Geopark Melalui Pengelolaan  Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development).

LANDASAN HUKUM

Keputusan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang pengembangan Taman Bumi Geopark yang disebutkan bab III pasal 4 bahwa dalam pelaksanaan pengembangan geopark, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melibatkan pemangku kepentingan dilakukan melalui pengembangan destinasi wisata.

Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata.

UNESCO

Pengesahan Geopark Kaldera Toba menjadi anggota UNESCO Global Geopark tanggal 7 Juli 2020 pada Konfrensi ke 209 oleh Badan Eksekutif UNESCO.