Pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata selain ditujukan untuk mendorong upaya konservasi keragaman Geologi, keanekaragaman hayati dan budaya, juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah melalui upaya pemberdayaan masyarakat, sesuai 3 pilar pengembangan Geopark yakni Konservasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
SASARAN
Menjadikan Danau Toba Destinasi Pariwisata Bertaraf Internasional Berbasis Geopark Melalui Pengelolaan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development).

LANDASAN HUKUM
Keputusan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang pengembangan Taman Bumi Geopark yang disebutkan bab III pasal 4 bahwa dalam pelaksanaan pengembangan geopark, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melibatkan pemangku kepentingan dilakukan melalui pengembangan destinasi wisata.
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengembangan Geopark sebagai Destinasi Pariwisata.
UNESCO
Pengesahan Geopark Kaldera Toba menjadi anggota UNESCO Global Geopark tanggal 7 Juli 2020 pada Konfrensi ke 209 oleh Badan Eksekutif UNESCO.